Gadis SMP Korban Pelecehan

Anak Anggota DPRD Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sudah 2 Tahun Tak Tinggal dengan Orangtua

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sudah dua tahun terakhir tidak tinggal dengan orangtuanya. AT adalah terduga pelaku pelecehan seksual

Upi.com
Ilustrasi. Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sudah dua tahun terakhir tidak tinggal dengan orangtuanya. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sudah dua tahun terakhir tidak tinggal dengan orangtuanya.

AT merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial SO (15)

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga pelaku Bambang Sunaryo.

Bambang menjelaskan, AT merupakan anak yang sudah dewasa.

"Dia tidak tinggal sama-sama dengan kedua orangtunya, sudah sekitar dua tahun terakhir," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).

Terduga pelaku sejak dua tahun terakhir memilih tinggal secara mandiri.

Baca juga: Polisi Lamban, Anak Anggota DPRD Kota Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sudah Melarikan Diri

Bambang mengatakan orangtuanya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara hukum yang dilakukan oleh putranya.

"Sebenarnya kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya, anak ini sudan besar dan dewasa jadi tidak ada hubungan hukum sama bapaknya," tuturnya.

Untuk diketahui, ayah AT berstatus anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT yang terpilih sebagai parlemen untuk masa bakti 2019-2024.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), gadis asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan Anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Gadis SMP Belum Ditangkap

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021).
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved