Sidang Rizieq Shihab

Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Kaitan Peraturan Kapolri di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong menyinggung kaitan Telegram yang dikeluarkan Kapolri.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab dituntut 10 buan penjara kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) 

Ketiganya menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar sehingga tak tahu terkonfirmasi Covid-19.

Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.

"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).

Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.

Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.

"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.

Terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.

Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.

Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved