Dituntut 10 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Menangis saat Bacakan Pembelaannya: Ini Medan Juang Kami
Rizieq Shihab menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rizieq Shihab menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan warga di Megamendung Rizieq Shihab merupakan terdakwa tunggal dituntut hukuman 10 bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan.
Hal yang memberatkan tuntutan bahwa Rizieq Shihab pernah dua kali divonis bersalah pada tahun 2003 terkait kasus 160 KUHP tentang Penghasutan dan 2008 terkait 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Ceritakan Pengalaman Ditangkap Aparat di Hadapan Istri dan Anak
Tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, hingga bersikap tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sebagai terdakwa selama sidang.
Terdakwa Rizieq Shihab sempat menangis ketika membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menjeratnya.
Awalnya, Rizieq menyebut bahwa Indonesia sebagai medan juangnya.
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Minta Hakim Tak Gubris Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Petamburan
Setelah itu, kata-katanya terputus.
Dilansir dari Kompas.com, Rizieq melepas kacamatanya, lalu mengelapnya dengan kain.
Hal itu berlangsung sekitar 10 detik.
Kemudian, Rizieq melanjutkan kata-katanya.
"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," sebut Rizieq.
TONTON JUGA:
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Baca juga: JPU Tolak Keterangan 4 Saksi Ahli Rizieq Shihab Termasuk Refly Harun
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.