Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Miliaran Rupiah Terkait Proyek Asrama Mahasiswa
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan asrama mahasiswa.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muji Lestari
"Buktinya sejauh ini proposal itu ya," jelasnya.
Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama Mahasiwa UIN Jakarta.
"Ya tentukan ada indikasi korupsi dong, bahwa bisa jadi itu ada memperkaya diri sendiri dan orang lain," pungkas Gufroni.
Sementara, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi hal laporan tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Ceritakan Pengalaman Ditangkap Aparat di Hadapan Istri dan Anak
KPK tengah mempelajari laporan tersebut untuk selanjutnya diputuskan tindak lanjutnya.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali melalui aplikasi pesan singkat.
Ali juga memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Rektor UIN Jakarta itu jika sesuai wewenang KPK.
"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara, Amany Lubis yang sudah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.