Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ngotot Minta Dibebaskan, Tangis Eks Imam Besar FPI Pecah saat Cerita Ditangkap Aparat

Rizieq Shihab ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya. Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi

Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya. Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya.

Rizieq Shihab berharap Majelis Hakim bisa berbesar hati dan mempertimbangkan keinginannya.

Harapan besarnya tersebut diutarakan Rizieq dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa disengaja.

Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebab katanya, dia tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Terdakwa (Rizieq) juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," katanya dalam pledoi.

Oleh karenanya Rizieq menuding kalau tak ada unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga katanya harus digugurkan demi hukum dakwaan tersebut.

Termasuk kata Rizieq dalam dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Terdakwa juga tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan WABAH , bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya.

Selain itu, dalam Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.

Sebab kata dia, dirinya tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang- halangi, atau menggagalkan tugas pejabat negara.

Baca juga: Jumlah Kedatangan Penumpang di Terminal Induk Bekasi Meningkat Pasca Kebijakan Larangan Mudik

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan PROKES, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," imbuhnya.

Oleh karena itu, kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang terpenuhi.

Sehingga dia minta kepada Majelis Hakim saat melakukan vonis nantinya untuk membatalkan seluruh dakwaan tersebut demi hukum.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Daftar Skuad Timnas Jerman di Ajang Euro 2020, Bayern Muenchen Sumbang Wakil Terbanyak, Siapa Saja?

Rizieq Menangis di Persidangan

Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menangis saat membacakan pleidoi untuk perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang menjeratnya.

Dalam pembelaan atas tuntutan 10 bulan penjara JPU, Rizieq mengisahkan perjalanannya saat dia berada di Arab Saudi kurun waktu sekitar tiga tahun hingga tiba di Indonesia November 2020.

Rizieq mengatakan tak berniat menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di Arab Saudi, dia dan keluarganya beberapa kali mencoba kembali ke Indonesia setelah satu tahun masa habis visanya.

"Kami (Rizieq dan keluarganya) paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang dicekal. Tapi hakikatnya kami sedang diasingkan, agar tidak bisa pulang ke tanah air dan tidak bisa lagi kumpul dengan umat di Indonesia," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Bantah Tuntutan JPU, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas di Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq mengklaim selama berada di Arab Saudi dia mendapat teror dari kelompok yang disebutnya intelejen, menakuti bila dia pulang ke Indonesia maka akan ditangkap lalu dijelaskan ke penjara.

Saat menceritakan upaya pulang ke Indonesia ini ucapannya sempat terhenti dan tampak menahan tangis beberapa detik, dia mencoba menenangkan diri hingga akhirnya melanjutkan pembacaan.

"Karena Indonesia adalah tanah air kami dan negeri kami tercinta. Serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," ujarnya.

Namun saat hendak melanjutkan pembacaan pleidoi dia kembali terhenti  karena tampak menahan tangis, kali ini dia lebih lama menghentikan pembacaan pleidoi dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Hakim Tegur Rizieq Shihab karena Pakai Syal Atribut Palestina di Ruang Sidang

Baca juga: Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur

Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown

Rizieq tampak mengambil handuk kecil berwarna merah yang ditempatkan di saku baju dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya tetap menggengam lembar pleidoi setebal 46 halaman.

Dia melepas kacamata lalu menyeka bagian mata dengan handuk merah kecil yang dia bawa, setelahnya Rizieq baru melanjutkan pembacaan pleidoi mengisahkan pengalaman di Arab Saudi.

"Saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan Istri dan putri-putri saya. Serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar Rumah tinggal saya di Kota Suci Mekkah," tuturnya melanjutkan pleidoi.

Rizieq yang disangkakan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di kasus kerumunan Megamendung menyebut kedua kaki dan tangannya diborgol hingga sempat ditahan semalam di sel tahanan.

Namun, di hadapan Majelis Hakim Rizieq mengatakan insiden tersebut membawa hikmah karena mengenal sejumlah petinggi intelejen Arab Saudi sehingga bisa berada di sana tanpa visa.

"Dengan bantuan mereka selanjutnya saya tanpa visa izin tinggal, tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umrah setiap saat. Serta ziarah Madinah kapan saja. Juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi," lanjut Rizieq.

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo

Serta bahwa eks pimpinan FPI itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.

Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: TERKUAK Alasan Nani Tersangka Sate Beracun Ngaku Nikah Siri dengan Polisi, Tak Incar Harta Tapi Ini

Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.

Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved