Setahun Perkosa Pacar Sampai Babak Belur, Pria di Tangerang Mengaku Anak Polisi

YP (18) pemerkosa pacarnya sendiri di Tangerang mengaku seorang anak dari anggota kepolisian.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pencabulan disertai penganiayaan kepada remaja di bawah umur sampai hamil di Tangerang, Kamis (20/5/2021). 

"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini,"

"Maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal.

YP merasa sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruknya.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat Tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat Tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban."

"Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.

YP harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved