Tak Sengaja Lihat Gadis Diperkosa, Pria 56 Tahun Bukan Bantu Malah Ikutan, Kantor Desa Saksi Bisunya
Tak sengaja melihat gadis diperkosa, seorang pria berusia 56 tahun bukannya membantunya malah ikut melampiaskan hasrat seksualnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SINGKIL - Tak sengaja melihat gadis diperkosa, seorang pria berusia 56 tahun bukannya membantunya malah ikut melampiaskan hasrat seksualnya.
Aksi bejat itu dilakukan di belakang Kantor Desa Lipat Kajang di wilayah Aceh Singkil.
Tak hanya tega ikut memperkosa, pria 56 tahun berinisial KH (56) itu juga ikut memukuli korban hingga tewas untuk menutupi perbuatan bejatnya.
Bahkan, bersama tersangka lain yakni A (34), keduanya mengubur jasad korban di belakang kantor desa.
Berlagak jadi Pahlawan
Yang lebih parahnya lagi, KH berlagak seperti pahlawan untuk menutupi perbuatannya.
Baca juga: Ruwatan Maut, Orangtua Biarkan Mayat Anaknya di Ranjang Sampai Jadi Tulang Akibat Bujukan Dukun
Hal itu lantaran dia berpura-pura menjadi orang yang pertama kali menemukan jasad korban dikubur.
Namun, siapa sangka rekayasanya itu justru membuatnya jadi mudah dibekuk polisi.
Polisi yang lakukan olah TKP dan penyelidikan akhirnya menetapkan KH sebagai salah satu tersangka.
KH pun tak bisa mengelak lagi hingga akhirnya mendekam di penjara.
Baca juga: Aksi Pria Beristri Merokok di Teras Rumah Setelah Rudapaksa Anak yang Alami Keterbelakangan Mental
Baca juga: Istri Rela Merantau Demi Bantu Ekonomi Keluarga, Suami Malah Keenakan Selingkuh dengan Janda Desa
Baca juga: Janda Sampai Wanita Bersuami Disikat Juga, Ritual Mandi jadi Modus Ampuh Dukun Cabul Salurkan Hasrat
Tentu saja bersama A yang menjadi otak pelaku.
Terpengaruh Film Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.
Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu. Masing-masing A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya saat merilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).
Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang. Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiskaan menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Selanjutnya A dan KH mengubur Bella di belakang kantor desa.

Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Korban Dikubur usai Diperkosa
Warga Desa Lipat Kajang digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang dikubur di belakang kantor desa.
Korban diketahui adalah Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Bella jasadnya ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Celana panjang dan celana dalam milik korban juga ditemukan.
Barang bukti itu didapat di sekitar ditemukannya mayat gadis yang lebih dikenal Bella ini terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Temuan itu menimbulkan bermacam kecurigaan dari netizen yang langsung membahasnya.
Para netizen menduga Bella merupakan korban pembunuhan.

Bahkan ada yang menduga sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu mendapat perlakukan tak senonoh.
Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil membekuk dua pelaku yang tega memperkosa dan membunuh korban.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan Topik Gadis Ditemukan Meninggal