Kepsek Bantah DO Siswi SMA yang Hina Palestina, Akui Khawatirkan Hal Ini:Kami Kembalikan ke Orangtua
Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Bengkulu membantah telah mengeluarkan siswi yang membuat konten berisi hinaan terhadap negara Palestina.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat wajib belajar 12 tahun.
"Ini memang salah kaprah ya karena setiap anak Indonesia, berapapun usianya kita dorong wajib belajar 12 tahun. Itu prinsip dasarnya, bahwa setiap warga negara berhak mendapat wajib belajar 12 tahun," terang Rita.
Memnurut Rita, mengeluarkan MS dari sekolah sama halnya dengan mencabut hak pendidikannya.
"Tetapi prinsipnya, hak pendidikan anak ini tetap harus dipenuhi. Sekolah itu bukan penegak hukum yang bisa menghukum, ini kan tempat pendidikan," kata Rita.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan kasus hukum MS sudah selesai dan dilanjutkan.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya telah menemukan titik tengah yakni MS dimaafkan atas tindakan menghina Palestina di akun TikToknya.
Ia mengatakan mediasi dan rapat tersebut dihadiri perwakilan dari kepolisian, sekolah, Ketua Komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, dan Komisi I DPRD Benteng serta Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII Benteng.
“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya