Kepsek Bantah DO Siswi SMA yang Hina Palestina, Akui Khawatirkan Hal Ini:Kami Kembalikan ke Orangtua
Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Bengkulu membantah telah mengeluarkan siswi yang membuat konten berisi hinaan terhadap negara Palestina.
Kasus MS, kata Ainul menjadi perhatian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menegaskan siswi tersebut harus tetap bersekolah serta diberikan pendampingan psikologis.
Pihak keluarga juga berencana untuk mencarikan sekolah baru bagi putrinya.
"Kami memang inisiatif menarik anak kami dari sekolah dan dipindahkan ke sekolah lagi, agar fisik, mentalnya, bisa fokus belajar di tempat yang baru lagi," ujar orangtua siswi.
Baca juga: Ini Kendala Polisi dalam Mengusut Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Anggota DPRD
Pelaku Sudah Minta Maaf
Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial MS, dikeluarkan dari sekolahnya karena membuat konten menghina Palestina.
Dalam videonya di media sosial TikTok, MS dianggap menghina Palestina dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, MS pun menyesali perbuatan dan telah membuat permohonan maaf kepada publik atas aksi tak terpujinya menghina Palestina.
Baca juga: Ulah Konyol Cleaning Service Buat Konten TikTok Hina Palestina, Akhirnya kini Jadi Tersangka
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Baca juga: Para Ibu Menangis di Kantor Polisi, 4 Gadis Remaja Bertetangga Hilang Entah Kemana
MS dan orangtuanya sempat melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan tokoh masyrakat setempat.
Di pertemuan tersebut, MS meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghina Palestina.
Permintaan maaf tersebut disampaikan MS pada warga Palestina dan seluruh warga Indonesia.
"Saya memohon maaf kepada negara Palestina dan bangsa atas unggahan pernyataan saya di TikTok. Saya berjanji akan siap menerima semua risiko atas perbuatan saya. Sekali lagi saya mohon maaf," kata MS.

Tanggapan KPAI
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI) mengatakan bahwa mengeluarkan anak dari sekolah bukanlah solusi yang tepat. "Anak menjadi begini kan sebenarnya dia korban.
Baca juga: Tak Sengaja Lihat Gadis Diperkosa, Pria 56 Tahun Bukan Bantu Malah Ikutan, Kantor Desa Saksi Bisunya
Jangan dikeluarkan, itu bukan penyelesaian yang terbaik," kata wakil ketua sekaligus komisioner bidang pengasuhan KPAI, Rita Pranawati, Rabu (19/5/2021).
Pihaknya memang belum mendapat konfirmasi apakah usia MS masuk dalam kewenangan KPAI, yaitu di bawah 19 tahun.