Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung

Mantan Istri Jadi TKW, Pria di Tangsel Kirim Video Saat Nyiksa Anaknya: Gue Disuruh Ngurus Beginian!

Entah apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial WH, ia tega menyiksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
WH, pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, video penyiksaan anak tersebut direkam pada Rabu (19/5/2021).

Video itu ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

"Yang videokan tersangka sendiri, divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman saat konferensi pers kasus penganiayaan anak tersebut di Mapolres Tangsel.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Pemuda di Jakpus: 5 Diantaranya Adalah Anak-anak

WH ingin cari perhatian (caper) dengan sang mantan yang diketahuinya baru memiliki kekasih baru di negeri jiran.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," jelas Iman.

Sang istri yang geram melihat anaknya disiksa seperti dalam video, memviralkan ke media sosial, sampai akhirnya memantik aparat untuk bergerak menangkap WH.

Tertunduk

Saat konferensi pers WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.

Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.

Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.

Baca juga: Edro Dibacok Karena Sering Kirim Pesan Senonoh ke Istri Pelaku

Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.

Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.

Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.

"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan RS Fatmawati, Mobil Mitsubishi Outlander Tabrak Tiang Listrik

Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved