Gadis SMP Korban Pelecehan

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut Kumpul Kebo dengan PU: Suka Sama Suka dan Diketahui Orang Tua

AT mengatakan hubungannya dengan PU diketahui orang tua PU. Bahkan kata AT, keduanya tinggal serumah sebenarnya diketahui PU.

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

Keluarga AT didampingi orang tuanya, telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, kepada polisi, setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.

Baca juga: Kabur ke Bandung, Ini yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terduga Kasus Asusila

AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Penulis: Rangga Baskoro)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved