Meski Sudah Menikah Lagi, Pria Ini Berdalih Tetap Kesepian hingga Anak Kandung jadi Pelampiasan

Padahal, pelaku telah menikah lagi dengan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Meski sudah menikah lagi usai bercerai dengan mantan istrinya, seorang pria malah menjadikan anak kandungnya untuk melampiaskan hasrat seksualnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIANJUR - Meski sudah menikah lagi usai bercerai dengan mantan istrinya, seorang pria malah menjadikan anak kandungnya untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Padahal, pelaku telah menikah lagi dengan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia.

Harus berpisah lama dengan sang istri membuat pria berinisial JLN tega memerkosa anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat itu dibongkar oleh ibu kandung korban yang tak lain mantan istri dari pelaku.

Awalnya, sang ibu mendapat laporan dari putrinya yang berusia 13 tahun bahwa sering alami sakit saat buang air kecil.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.

Baca juga: 20 Tahun Tukang Daging Ini Jadi Pembunuh Berantai dan Kanibal 30 Wanita, Ada Korban Istri Polisi

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandung korban yang langsung dibekuk oleh polisi.

Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat tidur bersama dengan buah hatinya.

Saat itu muncul hasrat seksual pelaku hingga tega berbuat bejat.

Baca juga: Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang

Baca juga: Masih Tinggal di Polres, Nasib Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung Tunggu Putusan Kementerian PPA

Baca juga: Shandi Hajar Ayah Kandung Hingga Tewas: Bermula dari Nota Penjualan, Korban Terpengaruh Alkohol

"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/2021).

Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.

Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.

"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi.

Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," kata Kapolres.

Polisi saat merilis kasus perkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada putrinya sendiri di Cianjur, Jawa Barat.
Polisi saat merilis kasus perkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada putrinya sendiri di Cianjur, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Dijelaskan Kapolres, tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.

Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal,

"Ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.

ABG 16 Tahun Berulang Kali Diperkosa Ayah Kandung

Di kasus lainnya, seorang ABG perempuan berusia 16 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tekat kabur dari rumah, pada Kamis (15/4/2021).

Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dan mencari keberadaan korban berinisial A.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, A akhirnya ditemukan di Bekasi.

Pencarian A membutuhkan waktu selama dua pekan.

"Diawali dari pelapor (ibu korban) bermohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021." 

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (29/4/2021).

Setelah ditemukan, A mengungkapkan alasannya kabur tanpa kabar.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Ia pergi dari rumah lantaran ingin menjauhi ayahnya, yang diketahui berinisial W (49).

A mengatakan, sudah berkali-kali diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Melakukan perbuatan bejatnya, sang ayah mengiming-imingi anaknya uang jajan lebih.

"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," ujar dia.

Sang ayahpun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

"Kita yang amankan, sudah ditahan di Polres Tangsel," pungkasnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved