Simak Panduan Pelaksanaan Hari Raya Waisak saat Pandemi dari Kemenag, Ini Rinciannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi, simak selengkapnya.

Editor: Muji Lestari
tribunnews.com
Ilustrasi Perayaan Waisak di Candi Borobudur. Berikut panduan perayaan Hari Raya Waisak dari Kemenag. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. 

Umat Buddha akan merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 26 Mei 2021 mendatang. 

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19. 

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021). 

Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

Baca juga: 2 Dekade Lakukan Aksi Kanibalisme, Rahasia Lansia Pemutilasi Terbongkar saat Kerabat Datang ke Rumah

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

Baca juga: 20 Tahun Tukang Daging Ini Jadi Pembunuh Berantai dan Kanibal 30 Wanita, Ada Korban Istri Polisi

Baca juga: Pengikut Aliran Sesat di Cianjur Bertobat, Ketua MUI Menangis Lihat Warga Kembali Ucap Syahadat

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Segera Siapkan Persyaratannya

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

c. Puja bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

Baca juga: Intip Sederet Ucapan Hari Waisak Pakai Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved