Mapolsek Ciracas Dirusak
BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin (24/5/2021).
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.
TONTON JUGA
Perkara 67 oknum anggota TNI AD terbagi dalam 21 berkas yang semuanya divonis bersalah terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas okeh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus asa semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).
Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.
Yakni bahwa dia mengaku luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Baca juga: Diduga Anak Kembar Terekam CCTV Ambil Uang di Kotak Amal, Pengurus Musala Tak Mau Ambil Jalur Hukum
Baca juga: Putri KW Juara Spain Master, Wakil Wali Kota Depok Beri Pesan: Tetap Rendah Hati & Jangan Sombong
Baca juga: Tak Diundang Acara PDIP Jateng, Ganjar Pranowo Sempat Balas Pesan WA FX Hadi Rudyatmo: Acara Opo?
Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.
TONTON JUGA
Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.
Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.
"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.
Baca juga: Begal Payudara Pesepeda di Jakarta Pusat Terancam 2 Tahun Penjara
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.
Pengadilan Militer Bacakan Vonis
Baca juga: Pengakuan ART yang Menculik Bayi Anak Anggota TNI Kodam Jaya: Diberi ke Saudara yang Tak Punya Anak
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (24/5/2021).
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
TONTON JUGA
Pada sidang-sidang sebelumnya, oknum anggota TNI yang jadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas sudah divonis, di antaranya Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah.
Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.
Baca juga: Sebar Kabar Bohong, Prada Muhammad Ilham di Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.
Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong.
Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.
Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
FOLLOW JUGA
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)