Mapolsek Ciracas Dirusak
Update Kasus Perusakan Polsek Ciracas: 15 Oknum Anggota TNI AD Ajukan Banding, 4 Masih Pikir-pikir
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD)bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kasus perusakan Polsek Ciracas berawal dari keterangan Prada Muhammad Ilham yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa, 25 Mei 2021: Leo Percaya Diri, Taurus Cobalah Berpikir Positif
Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.
Pada kasus perusakan Polsek Ciracas, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Muhammad Ilham yang divonis pertama.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.
Beda dengan Prada Ilham, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Divonis Pecat
Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin (24/5/2021).
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.
TONTON JUGA
Perkara 67 oknum anggota TNI AD terbagi dalam 21 berkas yang semuanya divonis bersalah terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas okeh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus asa semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).
Mayjen TNI Abdul Rasyid
Pengadilan Militer
TNI Angkatan Darat (AD)
TNI
perusakan
Polsek Ciracas
Running News
Majelis Hakim
banding
terdakwa
Rasyid
Prada Ilham
BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Militer Bacakan Vonis Empat Oknum Anggota TNI Pelaku Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Bacakan Vonis Prada Ilham, Terdakwa Perusak Polsek Ciracas 29 April |
![]() |
---|
Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas |
![]() |
---|
Sidang Perdana Prada Ilham Berlangsung Dengan Penjagaan Ketat |
![]() |
---|