Mapolsek Ciracas Dirusak
Update Kasus Perusakan Polsek Ciracas: 15 Oknum Anggota TNI AD Ajukan Banding, 4 Masih Pikir-pikir
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD)bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas
TONTON JUGA
Pada sidang-sidang sebelumnya, oknum anggota TNI yang jadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas sudah divonis, di antaranya Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah.
Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.
Baca juga: Sebar Kabar Bohong, Prada Muhammad Ilham di Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.
Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong.
Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.
Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
FOLLOW JUGA
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)