Mapolsek Ciracas Dirusak

Update Kasus Perusakan Polsek Ciracas: 15 Oknum Anggota TNI AD Ajukan Banding, 4 Masih Pikir-pikir

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD)bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 67 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) bersalah dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.

Proses persidangan 67 terdakwa yang terbagi dalam 21 berkas perkara sesuai Perwira Penyerah Perkara tersebut rampung pada Senin (24/5/2021) setelah bergulir bertahap selama tiga bulan.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dari total 67 terdakwa oknum anggota TNI AD 15 di antaranya melakukan upaya hukum banding atas putusan.

"15 di antaranya melakukan upaya hukum banding. Empat di antaranya menyatakan pikir-pikir, dan 48 terdakwa menyatakan menerima," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).

Artinya baru 48 perkara yang dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid saat memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid saat memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara proses hukum 15 oknum anggota TNI AD terdakwa perusakan Polsek Ciracas yang menyatakan banding bakal berlanjut di tingkat Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Untuk empat terdakwa menyatakan pikir-pikir memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan menerima putusan Majelis Hakim atau mengambil langkah hukum melakukan banding.

Rasyid menuturkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah mempertimbangkan segi keadilan, kepastian hukum bagi institusi TNI, kepentingan umum.

Baca juga: Dibuka 7 Juni - 1 Agustus 2021, Ini Tiga Lokasi Posko PPDB 2021 di Jakarta Utara

Baca juga: Denny Siregar Dikritik Tak Profesional Sebar Hoaks Anies Terima Gratifikasi Rumah Mewah

Baca juga: Maling Motor Berjaket Ojol Beraksi di Cilodong, Pelaku Kocar-kacir Melarikan Diri Dikejar Warga

"Kepentingan pertahanan negara. Dan tentunya kepada terdakwa agar mempunyai efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.

Dalam kasus ini 16 terdakwa dijatuhi vonis satu tahun hukuman penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, satu terdakwa dijatuhi vonis 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Tiga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun dan satu bulan penjara, 13 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, 19 terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara, dan 15 divonis 10 bulan penjara.

Secara umum, Rasyid menyebut putusan terhadap 67 oknum anggota TNI AD dalam kasus perusakan Polsek Ciracas diharapkan dapat pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.

"Dan kepada prajurit secara umum merupakan pembinaan agar ke depan tidak melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.

Kasus perusakan Polsek Ciracas berawal dari keterangan Prada Muhammad Ilham yang mengaku dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.

Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa, 25 Mei 2021: Leo Percaya Diri, Taurus Cobalah Berpikir Positif

Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.

Pada kasus perusakan Polsek Ciracas, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Muhammad Ilham yang divonis pertama.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Beda dengan Prada Ilham, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Divonis Pecat

Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin (24/5/2021).

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.

TONTON JUGA

Perkara 67 oknum anggota TNI AD terbagi dalam 21 berkas yang semuanya divonis bersalah terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas okeh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus asa semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Rasyid di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).

Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI, vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.

Yakni bahwa dia mengaku luka yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara justru akibat dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Baca juga: Diduga Anak Kembar Terekam CCTV Ambil Uang di Kotak Amal, Pengurus Musala Tak Mau Ambil Jalur Hukum

Baca juga: Putri KW Juara Spain Master, Wakil Wali Kota Depok Beri Pesan: Tetap Rendah Hati & Jangan Sombong

Baca juga: Tak Diundang Acara PDIP Jateng, Ganjar Pranowo Sempat Balas Pesan WA FX Hadi Rudyatmo: Acara Opo?

Kabar tersebut yang menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.

Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

TONTON JUGA

Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.

Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.

Baca juga: Begal Payudara Pesepeda di Jakarta Pusat Terancam 2 Tahun Penjara

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.

Pengadilan Militer Bacakan Vonis 

Baca juga: Pengakuan ART yang Menculik Bayi Anak Anggota TNI Kodam Jaya: Diberi ke Saudara yang Tak Punya Anak

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (24/5/2021).

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Kasus Perusakan Polsek Ciracas

TONTON JUGA

Pada sidang-sidang sebelumnya, oknum anggota TNI yang jadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas sudah divonis, di antaranya Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah.

Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.

Baca juga: Sebar Kabar Bohong, Prada Muhammad Ilham di Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum anggota TNI terdakwa pelaku perusakan Polsek Ciracas saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). 
Oknum anggota TNI terdakwa pelaku perusakan Polsek Ciracas saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.

Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong.

Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.

Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.

FOLLOW  JUGA

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved