Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Korupsi Dana BOS dan BOP Rp 7,8 M di SMKN 53

Kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat digeledah Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi Dana BOS 

Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018.

Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif.

Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih.

W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved