Korupsi Dana BOS di Jakarta Barat, Anggota DPRD DKI Kenneth: Perbuatan yang Sangat Keji!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat, terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional.

Editor: Wahyu Aji
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat, terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 53 Jakarta Barat, berinisial W dan seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat dengan inisial MF, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejari Jakarta Barat yang membongkar praktik korupsi di lingkungan dunia pendidikan yang menelan angka Rp7,8 miliar yang masuk di dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Korupsi Dana BOS dan BOP Rp 7,8 M di SMKN 53

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Jakbar yang berhasil membongkar praktik korupsi di dunia pendidikan, yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan staf Sudin Pendidikan Jakbar," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Menurut pria yang kerap disapa Kent itu, perbuatan mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar, berinisial W dan seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF, sangat keji dan telah mencoreng citra dunia pendidikan.

"Saya prihatin dengan perbuatan mantan Kepsek SMKN 53 Jakbar yang seharusnya tidak perlu dilakukan, karena uang tersebut sangat diperlukan untuk keperluan sekolah dan murid-murid. Saya menilai pelaku korupsi dana pendidikan tersebut adalah merupakan perbuatan yang sangat keji," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Kejari Jakbar agar segera mengusut tuntas kasus korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya dan tidak berhenti hanya di mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Barat dan staf Sudin Pendidikan Jakbar saja.

"Usut sampai tuntas kasus korupsi ini, jangan hanya sampai di oknum kepsek dan staf Sudin Pendidikan saja. Saya sangat yakin ada bahwa masih ada oknum petinggi Dinas Pendidikan yang menikmati hasil korupsi yang menelan angka Rp7,8 miliar itu," kata anggota dewan dari Dapil 10 Jakarta Barat yang meliputi Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan itu.

Baca juga: Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Dana BOS, Begini Reaksi Wagub DKI

Kent juga meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mengevaluasi regulasi dalam penyaluran dana BOP dan BOS kepada setiap sekolah, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi kedepannya.

"Regulasi penyaluran dana BOP dan BOS harus dievaluasi dan dibenahi lagi, agar tidak ada celah dan terjadi praktik korupsi di dunia pendidikan kembali, nominal uang yang di korupsi sangat besar. Dan bisa membuat sejumlah oknum tergoda menyelewengkannya untuk kepentingan pribadi," kata Kent.

Kent juga menduga, praktik korupsi di dunia pendidikan tak jauh dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) yang meminta 'jatah' kepada sejumlah sekolah terkait dengan dana BOP dan BOS dengan berdalih biaya administrasi.

"Saya menduga adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi yang memang meminta jatah kepada pihak kepala sekolah terkait pencairan dana BOP dan BOS, itu tidak bisa pungkiri. Modus mereka memintanya dengan berdalih biaya administrasi, jadi memang harus ditanam betul-betul di mindset seluruh Jajaran PNS kita semua agar bisa menjauhi praktik koruptif," beber Kent.

Maka dari itu, Kent meminta kepada seluruh stakeholder terkait agar terus mengawasi pengunaan Dana BOP dan BOS. Dengan tujuan agar tidak ada oknum di satuan pendidikan yang tergoda dan terjerat hukum karena penyelewengan dana BOP dan BOS Kembali.

“Sesuai dengan undang-undang pemberantasan korupsi bahwa kasus korupsi hukumannya sangat berat. Jadi jangan macam-macam dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi, masih banyak anak- anak di Jakarta yang belum bisa mengenyam bangku pendidikan dengan layak, dikarenakan faktor ekonomi yang tidak mampu. Jadi mereka sangat mengharapkan sekali bentuk-bentuk bantuan seperti dana BOP dan BOS seperti ini, lha kok malah di korupsi?" pungkas Kent.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kegiatan penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Jakarta Barat.

Penggeledahan diketahui dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 siang dan membawa sejumlah barang bukti.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka W yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.

W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Kamis 22 April 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tersangka W bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat dengan inisial MF.

Tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah. Sedangkan tersangka MF memiliki tugas membimbing teknis kepala sekolah dan bekerjasama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Saat ini Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved