Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq bersalah atas kerumunan saat peletakan batu pertama

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Tapi upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tak berhasil sehingga muncul kerumunan warga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang menyambut kedatangan Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas, Kuasa Hukum Belum Bahas Rencana Ajukan Banding

Baca juga: Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab

Baca juga: Pengamanan PN Jaktim Diperketat, Hari Ini Sidang Putusan Rizieq: Water Cannon-Barracuda Disiagakan

"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).

Agus menyebut kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dilakukan tanpa mendapat izin Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurutnya selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ada pernyataan kesanggupan dari pihak panitia penyelenggara, dalam hal ini Rizieq.

"Tidak ada, tidak ada (mengajukan izin). Seharusnya untuk satu kegiatan maksimal hanya 150 orang, kemudian panitia harus menandatangani mematuhi protokol kesehatan ke Camat," lanjut Agus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved