Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas, Kuasa Hukum Belum Bahas Rencana Ajukan Banding
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum memastikan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum memastikan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan hingga jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ada pembicaraan langkah hukum mengajukan banding.
"Belum ada pembicaraan mengajukan banding karena Habib yakin bebas," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Alasannya karena dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizieq dan tim kuasa hukum merasa sudah membantah dakwaan.
Yakni bahwa Rizieq menghasut warga melakukan tindak pidana karantina kesehatan dengan berkerumun saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat 14 November 2020 lalu.

Pun dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu.
Menurut Rizieq dan tim kuasa hukumnya mereka sudah membantah kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan dan 3.000 warga di Megamendung terjadi secara spontan, bukan terencana.
Aziz menuturkan hingga sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB ini belum ada pembicaraan mengajukan banding.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus Jagokan Manchester City di Final Liga Champions, Chelsea Diprediksi Keok 2-1
Baca juga: Diperuntukan Bagi Warga Setempat, 7 Lobang Makam Covid-19 Tersisa di TPU Srengseng Sawah
Baca juga: Klub Milik Kaesang Pangarep Persis Bermasalah, Wanita Ini Murka Tak Terima Dipecat: Gaji Tak Sesuai
"Belum," singkatnya.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun.
Sementara dalam kerumunan warga di Megamendung Rizieq yang disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga: Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab
Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni,
Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menjelaskan alasan membuat video testimoni yang menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling bersaksi di hadapan Majelis Hakim.
Hanif mengatakan video itu dibuat guna membantah kabar hoaks kondisi Rizieq.
Hanif yang merupakan terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor mengatakan bahwa sejak Rizieq dirawat tanggal 24 November 2020 hingga tanggal 27 November 2020 video dibuat, Rizieq diserang hoaks.
"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," kata Hanif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya kabar hoaks yang beredar di media sosial tersebut sudah meresahkan kerabat dan tokoh agama, sehingga dia diminta membuat klarifikasi guna menjawab kabar hoaks tersebut.
Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menuturkan sempat meminta izin kepada Rizieq agar diperbolehkan membuat video klarifikasi untuk dibagikan kepada kerabat dan tokoh agama.
Baca juga: Menengok Makam Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Ahli Waris Pasang Tanda Kerudung dan Kopiah di Nisan
Baca juga: Ketua Organda Tangsel Tewas di Kawasan Uji Kir, Tercium Aroma Tak Sedap, Wajah Menghitam
Baca juga: Ratu Nabila Dianiaya saat Hamil, Nyai Nikita Siap Penjarakan Bek Persija: Gampang, Aku Bisa Bantu!
"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," ujarnya.
Hanif beralasan menyebut Rizieq sehat karena berdasar pengamatannya kondisi eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah membaik dibanding saat awal dirawat pada 24 November 2020.
Dia juga mengonfirmasi kepada Rizieq langsung terkait kondisinya, menurutnya video testimoni itu tidak menyinggung hasil tes swab PCR dilakukan Tim Mer-C karena saat itu belum keluar.
"Artinya bohong kalau dikatakan kritis, parah, dan lain sebagainya. Video ini akhirnya dipermasalahkan saya dituduh berbohong dan lainnya," tuturnya.
Hanif membantah video testimoni itu merupakan pemberitahuan bohong sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Alasannya saat itu hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar, dan dalam testimoninya Hanif tak menyatakan negatif Covid-19 sehingga merasa tidak berbohong sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Ratu Nabila Dianiaya saat Hamil, Nyai Nikita Siap Penjarakan Bek Persija: Gampang, Aku Bisa Bantu!
Pengamanan PN Jakarta Timur Diperketat
Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung diperketat.
Bila sebelumnya jumlah personel gabungan yang berjaga tidak mencapai 2.000, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kini jumlahnya dilipatgandakan.
TONTON JUGA
"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Jumlah tersebut dibagi dalam tiga ring penjagaan, pertama area ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kedua area halaman dan akses jalan menuju Pengadilan, ketiga bersifat mobile.
Pihaknya juga bakal memberlakukan penyekatan lalu lintas bila simpatisan Rizieq dan eks Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah Massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Selain penambahan personel, kendaraan taktis di antaranya sejumlah Barracuda dari Sat Brimob Polda Metro Jaya dan mobil water cannon disiagakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Tibbil Qulub, Dipercaya Bisa Lancarkan Rezeki dan Penghindar Penyakit
Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan Setelah Idulfitri, Jumlah Pasien Covid-19 di DKI Tembus 10.000 Orang
Baca juga: Sudah Tiga Kali Lakukan Begal Payudara, Pria Beranak Satu: Istri Saya Tahu, Dia Marah
Erwin menuturkan Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan.
"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.
Sebagai informasi sidang pada Kamis (27/5/2021) meliputi tiga agenda, putusan untuk perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.
TONTON JUGA
Kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dihadiri Rizieq.
Sementara untuk perkara RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor agendanya pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa saling memberi kesaksian.
kerumunan
Megamendung
Petamburan
banding
kuasa hukum
Aziz Yanuar
Rizieq Shihab
Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Running News
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
warga
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
video
Hanif
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|