PPDB 2021

Simak Aturan Proses PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021-2022

Simak aturan tentang alur dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022.

Editor: Elga H Putra
Freepik
PPDB. Simak aturan tentang alur dan proses  Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022. 

Para pendaftaran melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Prapendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dibuka, berlangsung dari tanggal 24-05-2021 08:00:00 sampai dengan tanggal 04-06-2021 12:00:00.

Dengan demikian, prapendaftaran sudah dimulai.

Data di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran, jumlah siswa yang telah melakukan prapendaftaran sampai hari ini tercatat 1.709 siswa.  

Baca juga: Catat! Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA, Ada 4 Jalur Seleksi

B. Jalur Seleksi

Ada empat jalur seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta, yaitu:

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

C. Jadwal PPDB DKI 2021

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved