2 Bule Inggris Dideportasi karena Kabur Karantina, Kejari Kota Tangerang: Seharusnya Dihukum Dulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyesalkan tindakan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang melanggar aturan kekarantinaan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyesalkan tindakan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang melanggar aturan kekarantinaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyesalkan tindakan deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang melanggar aturan kekarantinaan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (26/5/2021) malam mendeportasi ODE dan MM warga Inggris ke negara asalnya.

Dua orang itu sebelumnya diberitakan kabur ke Puncak, Bogor, Jawa Barat saat dalam perjalanan menuju tempat karantina di Jakarta Utata pada 7 Mei 2021.

Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan kedua WNA tersebut seharusnya dijerat hukum terlebih dahulu.

"Selama didalam perkara itu mereka harusnya enggak boleh dideportasi, dan harus jalani hukuman dulu," kata Dapot saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyesalkan tindakan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang melanggar aturan kekarantinaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyesalkan tindakan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang melanggar aturan kekarantinaan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Seharusnya mereka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Dapot, keduanya seharusnya mendapat ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: DKI Jakarta Dapat Nilai E Soal Penanganan Covid-19, PSI Desak Gubernur Anies Tarik Rem Darurat

Baca juga: Disdik Kota Bekasi Setop Sementara Penambahan Jumlah Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

Baca juga: Daftar Skuad Timnas Belanda di Euro 2020:Van Dijk Absen, Bintang Barcelona & Man United Jadi Tumpuan

Barulah mereka bisa dideportasi ke negara asalnya, Inggris.

"Memang terkait pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kan dibawah lima tahun. Hanya saja dengan perkara begini kasusnya harus selesai dulu," sambung Dapot.

Diberitakan sebelumnya, Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya didepak dari Indonesia lantaran kabur dari kewajiban menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 kabur dari proses karantina," jelas Indra di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua WN Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan.

Baca juga: Daftar Skuad Timnas Belanda di Euro 2020:Van Dijk Absen, Bintang Barcelona & Man United Jadi Tumpuan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved