Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum
A, Seorang gadis belia berusia 16 tahun asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), dijadikan pekerja seks komersial (PSK)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.
"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.