Lolos dari Guru Agama, Gadis 13 Tahun Malah jadi Korban Pelecehan Lurah, Chat Cabul Dibongkar Istri
Lolos dari cengkraman guru agama, gadis 13 tahun malah jatuh di lubang yang lebih parah. Dia dicabuli oleh oknum lurah yang merupakan pamannya sendiri
TRIBUNJAKARTA.COM - Lolos dari cengkraman guru agama, gadis 13 tahun malah jatuh di lubang yang lebih parah. Dia dicabuli oleh oknum lurah yang merupakan pamannya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, dia mengaku sudah belasan kali dicabuli oleh sang oknum lurah cabul.
Awal mula dia bisa jadi korban cabul sang oknum lurah yakni ketika dia berharap pamannya bisa membantunya keluar dari kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Gadis 13 tahun ini awalnya curhat ke sang paman bahwa dia jadi korban pelecehan oleh RZ (31), guru agama di sekolah.
Alih-alih membantu, Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER (40) malah memanfaatkan situasi dengan ikut mencabuli keponakannya sendiri.
"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom.
Baca juga: Kenyang Cabuli Bocah Belasan Kali, Oknum Lurah Pilih Serahkan Diri ke Polisi Daripada Duluan Diciduk
Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menirukan ucapan tersangka sewaktu merilis kasus tersebut di kantornya.
Pelaku kini memang telah mendekam di penjara usai menyerahkan dir ke Polres Tanjungpinang pada Jumat (28/5/2021).
Hal itu dilakukan pelaku yang ketakutan setelah ibu korban melapor ke polisi.
"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkap Erwan saat dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi
Baca juga: Sudah 71 Tahun Masih Juga Nafsu ke Bocah Tetangga, Ulah Lansia di Kamar Korban Buatnya Diamuk Massa
Baca juga: Jahatnya Film Porno Buat Siswi SMP Kecanduan Seks dan Tawarkan Diri via Video, Sepekan Layani 5 Pria
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sejak 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB usai korban bercerita baru saja dapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolah.
Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban dengan memasukkan tangannya ke alat kelamin korban.
Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.
Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, tersangka mengaku empat kali.
"Hanya empat kali," kata Erwan.

Pengakuan tersangka berbeda dengan pengakuan korban yang mengaku telah 15 kali dicabuli.
Dikatakan Kapolres, kasus pencabulan yang dilakukan Erwan terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.
"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka bernada seksual.
Lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando.
Polisi tangkap RZ
Selain Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban.
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.
Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.
Wali Kota Kaget
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget mendapat kabar seorang oknum lurah di Tanjungpinang terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rahma yang saat itu baru selesai menghadiri kegiatan Deserminasi Tax Online System, Kamis (27/5/2021) di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kota Tanjungpinang, mengaku baru mengetahui kabar itu dari media online.
"Saya juga tahunya baru dari media online, nanti saya tanya detailnya ya," ujar Rahma dengan respons sikap kaget kepada awak media.
Rahma mengaku belum mendapat informasi secara langsung, siapa sosok oknum Lurah yang dimaksud.
"Saya belum dapat berita langsungnya dari BKD saya," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi secara jelas dan benar, Rahma berjanji akan memberi tanggapan secara jelas mengenai kasus yang menimpa oknum lurah tersebut dan bagaimana sikap dari Pemerintah Kota
Tanjungpinang.
"Nanti akan kami jawab seperti apa sih sebenarnya, kan kita hari ini baru baca media, kan baru satu arah," katanya.
Rahma tak mau buru-buru memberikan tanggapannya.
Kepada media, ia menegaskan akan mencari dan mendapatkan laporan secara rill terlebih dahulu setelah pihaknya bertanya kepada dinas yang menaungi.
"InsyaAllah nanti saya akan jawab," ujarnya seraya pergi menuju mobil dinasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TERBONGKAR Lurah Tanjungpinang Kota Erwan Tersangka Cabul, Gerayangi Ponakan 15 Kali: Janji Sama Oom,