Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding
JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang diadili Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Baca juga: Kabar Bahagia! Polri Akhirnya Beri Izin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Bergulir 10 Juli 2021
Baca juga: Kabar Euro 2020: Kevin De Bruyne Patah Tulang Hidung & Retak Rongga Mata, Bisa Bela Timnas Belgia?
Baca juga: Rumah Tangganya dengan Lesti Diramal Tak Akan Bertahan, Rizky Billar: Itu Ramalan atau Ramalan Cuaca
Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap (masih pikir-pikir menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar Alex.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) JPU awalnya juga menyatakan pikir-pikir, namun sebelumn waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim habis mereka mengajukan banding.
Baca juga: Kabar Bahagia! Polri Akhirnya Beri Izin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Bergulir 10 Juli 2021
Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim
Sikap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuai sorotan saat hadir di persidangan ketika Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab terlihat tenang dan tetap berdoa sambil berdzikir.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung, Kamis (27/5/2021), kepada Rizieq Shihab.
Vonis Rp 20 juta itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.
"Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," ucapnya.
Baca juga: Hamil 3 Bulan, Nagita Slavina Nangis Bahagia Lihat Wajah Calon Anak Keduanya: Alhamdulilah Ya Allah
Baca juga: Jalan Terjal Timnas Portugal Pertahankan Gelar Juara Euro, Cristiano Ronaldo Cs Masuk Grup Neraka
Baca juga: Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.
Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Baca juga: Pipi Zunaira Anak Syahnaz Sadiqah Memar, Nagita Slavina Berseloroh: Mama Enggak Bisa Ngurus Ya?
Jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
"Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim.
Habib Rizieq terlihat tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya.
Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya.
"Masih pikir-pikir," kata Rizieq seraya menganggukkan kepala kala menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa.
Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan bandung terhadap putusan.
Kedua pihak kemudian diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari.
Baca juga: Ibu Kantin Jantungan saat Dengar Ketua Organda Tewas, Nyawa Tak Tertolong: Bau Busuk, Muka Menghitam
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara.
Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan kepada Rizieq
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan Rizieq tidak terbukti menghasut warga melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Menurutnya undangan Rizieq kepada warga agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat di Jalan KS Tubun pada 14 November 2020 lalu bukan termasuk menghasut.
"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Rizieq Shihab Hanya Divonis Denda Pada Kasus Megamendung
Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.
Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.
Baca juga: 7 Pemuda Beratribut Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.
Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.
Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman.
(Tribunjakarta/Bima Putra)