Simak Perbedaan Hari Lahir Pancasila 1 Juni dengan Kesaktian Pancasila, Jangan Salah Kaprah!
Sebagian orang masih bingung, perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Pada kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Simak Juga Ucapannya untuk Bangkitkan Semangat Nasionalisme
Sejak tahun 2017, hari tersebut resmi menjadi hari libur nasional.
Berdasarkan catatan kompas.com yang ditulis Diasma Sandi Swandaru berjudul Mencari Kesaktian Pancasila menjelaskan bagaimana Hari Kesaktian Pancasila.
1 Oktober adalah peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan ini menyusul dikeluarkannya SK No 153/1967 27 September 1967 oleh Presiden Jenderal Soeharto.
Hal ini dilatarbelakangi terjadinya peristiwa tragedi berdarah yang menewaskan enam jenderal pada 30 September 1965.
Upacara
Sejak peristiwa itu, serangkaian peringatan gencar dilakukan, dari pemasangan bendera setengah tiang, peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pembuatan Monumen Pancasila, dan pemberian gelar sebagai Pahlawan Revolusi terhadap korban gerakan itu.
Maka tidak heran bila instansi pemerintah dan sekolah wajib melaksanakan upacara bendera.
Pemerintah waktu itu meyakini, hal tersebut adalah pertarungan ideologi Pancasila dengan komunisme.
Genderang perang terhadap komunis langsung ditabuh.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Batal Dibuka 31 Mei, Berikut 5 Hal Pendaftaran yang Perlu Diketahui
Aksi sapu bersih telah menewaskan lebih dari 500.000 warga, dan ribuan warga lain dipenjara tanpa pernah ada proses pengadilan karena mereka di cap komunis dan anti-Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila terbukti ampuh dan berhasil menghalau dan menumpas komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari muka bumi Indonesia dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran pada percobaan kudeta PKI tahun 1965.
Kemenangan dan keberhasilan, inikah yang kemudian dinamakan kesaktian Pancasila?
Orba sangat piawai dalam meracik Pancasila sebagai senjata ampuh dalam upaya menggapai kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang mempunyai tafsir tunggal Pancasila.