Geram Istrinya Selingkuh dengan Korban, Motif Pria Tega Bakar Tetangga di Cengkareng Terungkap

Itulah motif dari kasus pria bakar tetangga di depan istrinya yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat pada Maret 2021 lalu.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku pembakar tetangga digiring polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Geram mengetahui istrinya selama ini ternyata selingkuh dengan korban membuat TB (33) nekat membakar tetangganya sendiri.

Itulah motif dari kasus pria bakar tetangga di depan istrinya yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat pada Maret 2021 lalu.

Motif itu terungkap setelah pelaku TB yang selama dua bulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di daerah Cibaliyung, Pandeglang, Banten pada Senin (31/5/2021).

"Tersangka mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban menurut keterangan dari istri korban. Kemudian tersangka yang baru pulang kerja pada waktu itu merasa emosi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat merilis kasus tersebut yang disiarkan di akun instagram @polres_jakbar, Selasa (1/6/2021).

Pelaku yang dalam emosi memuncak lantas mendatangi rumah korban, Mulyono (39) di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng Jakarta Barat.

Saat itu pelaku yang membawa tinner langsung menyiramkan cairan itu ke tubuh korban yang juga baru pulang dari bekerja.

"Kemudian langsung membakar korban dan pelaku langsung melarikan diri," jelas Joko.

Saat itu, korban mendapatkan luka bakar cukup serius di tubuhnya dan dilarikan ke RSUD Cengkareng.

Selama 10 hari mendapat perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca juga: Viral Penumpang Transjakarta Turun karena Panik Bus Mogok di Perlintasan Kereta Api Halimun Jakpus

Baca juga: Buron Dua Bulan, Pria Pembakar Tetangga Depan Istri di Cengkareng Akhirnya Dibekuk

Baca juga: Bidan Muda Tewas Kecelakaan Jelang Hari Pernikahan

Baca juga: Tak Sadar Ada CCTV, Remaja Ini Gondol Kotak Amal yang Isinya Cuma Rp 45 Ribu di Warteg Pademangan

Dari hasil pemeriksaan, korban yang bekerja sebagai buruh serabutan ini kerap berpindah lokasi selama buron sehingga memakan waktu dua bulan bagi polisi untuk menciduknya.

Adapun alasan menggunakan tiner untuk membakar korban, pelaku berdalih hal itu hanya spontanitasnya saja yang sakit hati korban telah bermain api dengan istri pelaku.

Kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved