Koki Bejat Cabuli Kerabat Majikan, Modus Sinyal Jelek Main Game Online Buat Pindah Ranjang Hotel
Koki Kafe bejat bernama Waluyo (33) mencabuli kerabat majikannya sendiri di Kota Tegal pada 13 Mei 2021.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Koki Kafe bejat bernama Waluyo (33) mencabuli kerabat majikannya sendiri di Kota Tegal pada 13 Mei 2021.
Warga Wonogiri itu mengajak korbannya berinisial L (15) untuk datang ke hotel di Kota Tegal.
Pria bejat itu lalu menggunakan modus sulit sinyal saat main game online untuk berpindah tempat tidur di hotel.
Kemudian, pelaku pun mencabuli L yang tak lain keponakan dari pemilik kafe di tempat kerjanya di Kota Tegal.
Tragedi pencabulan itu berawal saat Waluyo berkenalan dengan L pada Desember 2020.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan perkenalan mereka berlangsung di kafe tempat Waluyo bekerja.
Baca juga: Teman Saya juga Main Sama Pacarnya Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun Bantah Ada Paksaan
Saat itu, L mendatangi kafe milik pamannya untuk menghadiri ulang tahun saudaranya.
Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi Whatsapp.
"Lalu pada 11 Mei 2021, pelaku mengajak korban liburan di Guci Kabupaten Tegal."
"Namun korban menolak dengan alasan jauh," kata AKP Syuaib kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Geram Istrinya Selingkuh dengan Korban, Motif Pria Tega Bakar Tetangga di Cengkareng Terungkap
Setelah ajakannya ditolak, kata AKP Syuaib, pelaku justru mengajak korban datang ke hotel di Kota Tegal, pada 13 Mei 2021.
Hari itu pelaku sudah lebih awal datang di hotel dengan memesan kamar nomor 103.
AKP Syuaib mengatakan, pelaku memesan hotel dengan tipe twin bed atau dua tempat tidur.
Semula keduanya hanya mengobrol, itupun di tempat tidur yang berbeda.

Tapi kemudian pelaku pindah duduk di tempat tidur korban dengan alasan akan bermain game online Mobile Legends.
"Karena sinyal jelek, mereka tidak jadi bermain game."
"Di saat itulah pelaku melakukan aksinya untuk mencabuli korban," jelasnya.
Beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota.
AKP Syuaib mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Tak Pacaran dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan: Saling Sayang-sayangan
Peristiwa Lain
Pemuda Bawa Lari dan Nodai Pacarnya

Seorang pemuda berinisial DI (19) yang merupakan warga Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun diamankan oleh polisi.
DI (19) diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap ASA (16) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Perbuatan pencabulan tersebut, terungkap ketika ibu korban melakukan pelaporan kepada kepolisian bahwa anaknya dibawa lari.
Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Lebih lanjut, saat ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.
Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.
"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook, hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.
“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.
Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara, pengakuan ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karimun karena telah berhasil menemukan anak saya yang hilang,” ucapnya Apri ibu korban dengan singkat.
Ia hanya meminta kepada polisi untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Koki Cafe Cabuli Anak Bawah Umur, Keponakan Pemilik Tempat Pelaku Bekerja di Tegal, .
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Kenalan di Facebook, Seorang Pemuda di Karimun Larikan Remaja dan 'Nodai' Korban,