Penggandaan Uang di Bekasi

Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pidana Persetubuhan, Mertua Bocorkan Fakta Mengejutkan

Herman pria berjuluk Ustaz Gondrong si pengganda uang dari Bekasi dijerat pidana persetubuhan. Mertua bernama Sartubi mengungkap fakta mengejutkan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Sartubi (50) mertua Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral gara-gara video trik sulap penggandaan uang di Bekasi.   

"Mereka (kepolisian) menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," paparnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan perihal penangguhan penahanan Herman.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibebaskan

Baca juga: Sepak Terjang Pria Gondrong Pemukul Polisi Saat Razia Masker, Sempat Dibui 6 Bulan Gegara Kasus Ini

Adapun gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang, nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr, sidang perdana telah berlangsung pada, Kamis (27/5/2021).

Termohon dalam gugatan tersebut diantaranya Kapolres Metro Bekasi sebagai termohon I dan Kapolsek Babelan sebagai Termohon II.

Sidang perdana praperadilan sudah digelar tanpa dihadiri termohon I dan II, proses kemudian ditunda hingga 8 Juni 2021 mendatang.

Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Baca juga: Nasib Terkini Herman Gondrong, 4 Pasien Laporkan ke Polisi karena Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh

Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NT (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Video trik Herman menggandakan uang rupanya viral di jagat maya dan menjadi sorotan publik, polisi pun bertindak cepat mengamankan pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved