Sidang Rizieq Shihab

Ini Alasan Rizieq Shihab Tidak Ajukan Banding di Perkara Kerumunan Megamendung

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan alasan pihaknya tidak banding vonis kerumunan di Megamendung

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Ilustrasi. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan alasan pihaknya tidak banding vonis kerumunan di Megamendung 

"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Divonis Hukuman 8 Bulan Penjara di Perkara Kerumunan, Jaksa Ajukan Banding

Aziz mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved