Info Kuliah
Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Bisakah Calon Mahasiswa Mendaftar Tanpa Ikut UTBK? Ini Jawabannya
Terdapat 2.675 kuota dari semua program yang dibuka untuk jalur mandiri SIMAK UI 2021. Lantas bolehkah calon mahasiswa mendaftar tanpa ikut UTBK?
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Jalur mandiri SIMAK UI 2021 telah dibuka pendaftarannya untuk calon mahasiswa sarjana.
Terdapat 2.675 kuota dari semua program yang dibuka untuk jalur mandiri SIMAK UI 2021.
Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia mengatakan, kuota Simak UI adalah 50 persen dari total kuota mahasiswa baru yang diterima.
Universitas Indonesia (UI) menyediakan sekitar 64 jurusan di bidang Saintek dan Soshum.
Untuk diketahui, program sarjana UI mempunyai beberapa jenis kelas yakni reguler, paralel, kelas internasional dan ekstensi.
S1 reguler dan S1 paralel menerima lulusan SMA/sederajat dengan tahun kelulusan maksimal 3 tahun lalu atau tahun 2019.
Baca juga: Spoiler Manga One Piece 1015: Monkey D Luffy dan Zeus Selamat, Sanji Hadapi Queen
Meski demikian, S1 paralel dibagi menjadi dua kelas yaitu untuk lulusan SMA/Sederajat tanpa batasan ijazah tahun lulus dan lulusan Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana bidang ilmu yang berbeda.
Adapun Kelas Internasional adalah kerja sama antara UI dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, yang pelaksanaan kuliahnya di negara bersangkutan.

Lantas bisakah calon mahasiswa mendaftar SIMAK UI tanpa mengikuti UTBK?
Dikutip dari laman resmi Twitter SIMAK UI, panitia menjelaskan calon mahasiswa bisa mendaftar jalur mandiri SIMAK UI tanpa mengikuti UTBK.
Dijelaskan, hasil UTBK hanya dibutuhkan untuk pendaftaran S1 reguler.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya
Sementara apabila calon mahasiswa hanya mendaftar S1 paralel, vokasi dan S1 kelas internasional maka tak diperlukan data UTBK.
Selain itu, calon mahasiswa juga bisa mendaftar di jurusan sama namun di jenjang berbeda.
Misalnya calon mahasiswa bisa mendaftar S1 Ilmu Hubungan Internasional baik di jenjang reguler, paralel atau kelas internasional secara bersamaan.
Baca juga: Satpol PP Lulusan SMA Jadi Formasi Terbanyak CPNS DKI 2021, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya
Cara Bayar Biaya Pendaftaran SIMAK UI 2021
Calon mahasiswa jalur SIMAK UI 2021 bisa membayarkan biaya pendaftaran melalui bank mitra UI diantaranya
ATM: Bank BNI, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank BTN
Internet/Mobile Banking: Bank BNI, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank BTN
Teller: Bank BNI, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri
Self Service Terminal (SST): Bank CIMB Niaga
Baca juga: Menilik Sederet Peralatan Canggih di Laboratorium Kolaborasi UI untuk Dukung Inovasi Hayati
Jadwal kegiatan SIMAK UI 2021
Pendaftaran online: 3 Mei-9 Juni 2021.
Pembayaran biaya pendaftaran: 3 Mei-9 Juni 2021.
Pendaftaran SIMAK peserta KIP Kuliah: 5-7 Juni 2021.
Pencetakan kartu tanda peserta ujian: 10-18 Juni 2021
Ujian saringan masuk: 19-21 Juni 2021
Pengumuman hasil seleksi masuk: 30 Juni 2021 pukul 13.00-23.59 WIB.
Bisa Gunakan KIP Kuliah
Untuk peserta KIP Kuliah, panitia SIMAK UI menyediakan jadwal yang berbeda untuk non peserta KIP Kuliah dimulai 3 Mei sampai 9 Juni 2021.
Dilansir dari akun Twitter resmi SIMAK UI, peserta KIP Kuliah baru bisa mendaftar SIMAK UI pada 5 Mei sampai 7 Juni 2021.
Peserta KIP Kuliah juga bebas biaya pendaftaran alias gratis.
Peserta KIP Kuliah hanya diperbolehkan mendaftar jalur S1 Reguler dan hanya boleh memilih maksimal pilihan tiga program studi.
Alur pendaftaran SIMAK UI untuk KIP Kuliah
1. Membuat akun di laman penerimaan.ui.ac.id
2. Login dengan akun yang sudah dibuat
3. Melengkapi isian pada menu KIP Kuliah
4. Menunggu hasil verifikasi
5. Setelah diverifikasi, peserta dapat melanjutkan pengisian formulir pendaftaran dan memilih program studi pada menu Buat Pendaftaran.
6. Peserta yang lolos verifikasi KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
7. Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman https://penerimaan.ui.ac.id.
(tribunjakarta/ k hasjanah) (*)