Menkes Tanggapi Korupsi Masker di Dinkes Banten, Budi Gunadi: Dosanya Gede Banget
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait dugaan korupsi pengadaan masker KN95 yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan Banten
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Asep mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan AS, WF dan LS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan komperhensif terhadap sejumlah saksi, ahli dan serta alat bukti lainnya.
Saksi tersebut di antaranya Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.
Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebesar Rp 3,3 miliar," kata Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep juga mengatakan Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.
“Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Angel Gagalkan Aksi Jambret Hp di Kemang Dalam, Sikut Tangan Pelaku Lalu Berteriak
Baca juga: Aksi Kolor Ijo di Binjai Bikin Geger Warga, Incar Perempuan yang Sedang Tidur
Baca juga: Anies Baswedan Disarankan Fokus Tangani Covid-19 Ketimbang Sibuk Urus Sepeda Road Bike
20 Pejabat Dinkes Banten
Setelah penangkapan tersangka korupsi itu, sebanyak 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten berbondong-bondong mengundurkan diri, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pejabat yang terdiri dari eselon III dan IV ini mengundurkan diri lantaran kasus korupsi yang berada di pusaran Dinkes Provinsi Banten.
Para pejabat tersebut mengundurkan diri dari Dinkes dengan tanda tangan diatas materai 6000 lantaran diduga tertekan dan menyayangkan sikap Kadinkes yang tidak melindungi para pejabat yang tersandung kasus korupsi.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," jelas bunyi dalam surat pengunduran diri yang diterima oleh Tribunbanten.com.
Surat tembusan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan terkait pengunduran tersebut merupakan hak dari masing-masing individu tersebut.
Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi kepada para pejabat yang mengundurkan diri tersebut agar tidak menjadi simpang siur.
"Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak. Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-kesehatan-budi-gunadi-sadikin-rabu-262021.jpg)