Penuhi Panggilan Polisi Serempetan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Harusnya Saya yang Jadi Korban
Roy Suryo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor artis Lucky Alamsyah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021).
Roy Suryo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor artis Lucky Alamsyah.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Laporan Roy Suryo Terhadap Lucky Alamsyah Terkait Insiden Tabrak Lari
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang laporan pencemaran nama baik, pemutarbalikan fakta, dan juga fitnah yang dilakukan oleh saudara LA," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Menurut Roy Suryo, unggahan Lucky Alamsyah di Instagram Story bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
Ia menilai Lucky Alamsyah telah memutar balikkan fakta terkait insiden yang terjadi pada 22 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Klaim Jadi Korban Penyerempetan Mobil, Roy Suryo Ungkap Cerita Lucky Alamsyah Marah: Saya Minta Maaf
Baca juga: RESMI Laporkan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Ingin Beri Efek Jera: Dia Mencoba Menghindar
"Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar, harusnya saya yang menjadi korban penyerempetan," ujar dia.
Roy Suryo menyebut Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Jo Pasal 15 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan Roy Suryo terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.25/2021/SPKT PMJ.
Dengan laporan tersebut, Roy Suryo sekaligus membantah tudingan Lucky Alamsyah bahwa dirinya telah melakukan tabrak lari.