Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tidak Ajukan Banding Vonis Perkara Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
ilustrasi. Rizieq Shihab menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung. 

Sementara pada perkara kerumunan Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI divonis hukuman delapan bulan penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya di perkara kerumunan Petamburan JPU meminta Rizieq divonis dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Sementara terhadap lima eks petinggi FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved