Cara Pendaftaran BLT UMKM Tahap Kedua, Dibuka Kementerian Koperasi dan UKM Tanggal 28 Juni

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM tahap kedua yang segerad dibuka Kementerian Koperasi dan UKM, simak sejumlah syaratnya.

Editor: Suharno
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara pendaftaran BLT UMKM tahap kedua yang segerad dibuka Kementerian Koperasi dan UKM.

Simak juga sejumlah syarat untuk lakukan pendaftaran BLT UMKM tahap kedua.

Pencairan untuk BLT UMKM tahap kedua masih sama yakni penerima mendapat bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta.

Artikel ini juga dilengkapi dengan cara cek penerima BLT UMKM bila dinyatakan lolos lewat BRI dan BNI.

Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kerap dikenal dengan sebutan BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2.

Pendaftaran BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Melalui eform.bri.co.id/bpum atau lewat banpresbpum.id

Hal ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Eddy Satriya.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta Jelang Proses PPDB DKI Jakarta, Simak Proses dan Tanggalnya

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Klaten, maka Anda dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Klaten.

Baca juga: Ada Pelaku UMKM Naik Toyota Fortuner Terima Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Camat Tangerang

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved