Catat! Aturan Baru Naik Pesawat, Tidak Boleh Bicara hingga Makan dan Minum
Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan baru soal berpergian menggunakan moda trasportasi pesawat terbang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan baru soal berpergian menggunakan moda trasportasi pesawat terbang.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
TONTON JUGA
Dari sekian banyak peraturan, pada angka tiga poin B paling mencuri perhatian TribunJakarta.com setelah membaca Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021.
Di angka 3 tersebut menjabarkan beberapa hak dan kewajiban penumpang di dalam pesawat terbang selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan," tulis angka 3 poin B dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021.

Kemudian pada poin C tertera aturan kalau penumpang dilarang mengonsumsi makan dan minum di dalam pesawat sampai tiba di tujuan.
"Tidak diperkankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tulis poin C.
Baca juga: Pegawai BUMN Bobo Bareng Janda di Kontrakan, Terkuak Cara Cerdik Istri Bongkar Perselingkuhan Suami
Baca juga: Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai
Baca juga: Mudahnya Pengurusan Visa Online Selama Pandemi, Cukup Akses Website Ini, Tak Perlu Lagi ke Biro Jasa
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan kalau aturan tersebut sudah berlaku sejak bulan lalu.
"Aturan tersebut sejak April (2021)," kata Holik kepada TribunJakarta.com, Kamis (3/6/2021).
Untuk detail dan pemberlakuan aturan dilarang berbicara, makan, dan minum dalam pesawat, dirinya enggan berkomentar banyak.
TONTON JUGA
"Ini bisa langsung ditanya ke Kemenhub karena subtansinya dari mereka," sambung Holik.
Namun, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang mengaku tengah mempersiapkan diri sial aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
"Sehubungan dengan ini, kami bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan sesuai SE yang dikeluarkan oleh BNPB dan juga regulator terkait perjalanan melalui transportasi udara," ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano.
Sambungnya, personel serta fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta akan menyesuaikan SE dari Kemenhub terbaru itu
Berkait dengan protokol kesehatan, Yado memastikan bahwa hal tersebut tetap diatur secara konsisten.
Baca juga: Pegawai BUMN Bobo Bareng Janda di Kontrakan, Terkuak Cara Cerdik Istri Bongkar Perselingkuhan Suami
"Kami bersama stakeholder juga memastikan semua prokes dapat dengan konsisten dilaksanakan," terang Yado.
Dari data yang didapatkan, berikut rangkuman beberapa aturan baru yang termaktub dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021:
1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
TONTON JUGA
4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
Baca juga: Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
9.Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
TONTON JUGA
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)