Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Siapkan Kontra Memori Banding Perkara Megamendung
Aziz Yanuar mengatakan bila JPU mengajukan memori banding atas putusan perkara Megamendung maka pihaknya akan menyiapkan kontra memori
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tetap bersiap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga Megamendung di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada perkara tersebut, Rizieq Shihab sebenarnya tidak mengajukan banding.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bila JPU mengajukan memori banding atas putusan perkara Megamendung maka pihaknya akan menyiapkan kontra memori.
"Poinnya kita tidak mengajukan banding, kita menganggap itu (perkara Megamendung) ne bis in idem kita bahas di kerumunan Petamburan. Kemudian kalau nanti jaksa ada memori (banding) kita pasti kontra juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam hal ini JPU sudah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara Rizieq hanya mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan Petamburan karena pertimbangan terdapat kesamaan dengan perkara Megamendung meski vonisnya berbeda.
"Alasan (tidak mengajukan banding di perkara kerumunan Megamendung) itu penerapan pasal 93. Kejadian Megamendung dan Petamburan itu selisih satu hari saja. Dari sisi teori hukum itu ne bis in idem jadi itu kita akan bahas di kerumunan Petamburan nanti," ujarnya.
Pasal dimaksud pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dipilih Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari dakwaan alternatif JPU terbukti.
Majelis Hakim menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Pribadi Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa
Hanya saja pada perkara kerumunan warga di Petamburan Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara, sementara pada perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta.
Mengacu laman https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/167, asas ne bis in idem dimaksud Aziz artinya terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Aziz menuturkan satu poin yang disampaikan di tingkat banding perkara Petamburan yakni terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor
"Kalau bukti baru ya ada, Inpres 6 tahun 2020 dari Presiden Jokowi tentang pendekatan penegakan hukum kasus dalam rangka protokol Covid-19. Sengaja memang kita simpan, ketika ada yang akan kita bandingkan," tuturnya.
Menurut tim kuasa hukum dalam Inpres tersebut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengedepankan hukuman teguran baik lisan maupun tulisan, dan denda administrasi, bukan proses pidana.
Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
kerumunan
Megamendung
Running News
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|