Sidang Rizieq Shihab
Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara
Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara terkait hasil swab tes swab Rizieq Shihab.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara terkait hasil swab tes swab Rizieq Shihab.
Jaksa penuntut umum menilai Andi Tatat terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hasil swab Rizieq Shihab.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Andi bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa Andi melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Buat Pleidoi Pribadi Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa
Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya keterangan Andi yang menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.
Lalu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena tidak melaporkan hasil tes swab PCR Rizieq saat dirawat di RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Terdakwa seorang dokter dan juga sebagai Direktur Utama RS UMMI telah bersikap tidak patut. Hal meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujar JPU.
JPU menuntut Andi dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Baca juga: Status Bekas Napi Hingga Sikap Tidak Sopan Perberat Tuntutan Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor
Sebelumnya dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor JPU menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara, sementara Muhammad Hanif Alatas dituntut hukuman dua tahun penjara.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan berkas perkara terpisah yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Andi Tatat
swab test
Running News
berita bohong
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|