Sidang Rizieq Shihab

Rekam Situasi 4 Kali Keliling PN Jaktim, Cerita Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Mengaku YouTuber

empat kali sambil merekam di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lima simpatisan Rizieq Shihab diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
ILUSTRASI Tampak pengamanan sidang pembacaan dakwaan Rizieq 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).  

"Sudah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. Selain diperiksa, mereka juga akan di swab test antigen," tandas Beddy. 

Baca juga: Tak Kenal Kapolda Metro Jaya, Siswa Polisi Asal Kaltara Baru Sadar Irjen Fadil Imran di Sampingnya

Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak: 60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin

Baca juga: Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Perkara RS UMMI Bogor

Dalam persidangan Kamis (3/6/2021), jaksa menuntut Rizieq Shihab bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor

Menurut jaksa, Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hal ini yang memberatkan Rizieq yang pernah mengklaim dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Lalu Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara hal meringankan, agar terdakwa Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka yang diminta kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Eks Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas, Kuasa Hukum Belum Bahas Rencana Ajukan Banding

Jaksa menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved