Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Suharyo Masih Menjabat Bendahara KONI Tangsel, Ini Kata Pengurus

Nama Suharyo masih belum tergantikan dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Bendahara KONI Tangsel, Suharyo mengenakan rompi tahanan Kejari Tangsel, di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Jumat (4/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Nama Suharyo masih belum tergantikan dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel), meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Sekretaris KONI Tangsel, Mulyono, mengatakan, Suharyo masih menjabat bendahara umum secara adminsitratif.

Namun, Mulyono menegaskan, Suharyo sudah tidak mengerjakan tugas kebendaharaan KONI.

"Secara ini iya (menjabat). Tapi kan ini belum dirapatin, kan baru hari Jumat kan (penetapan tersangka). Sekarang hari senin jadi kita belum rapat. Saya sedang koordinasi sama temen temen menyikapinya, maksudnya kita rapat BPH. Karena tidak diputuskan beberaap orang saja. Harus minimal BPH (Badan Pengurus Harian) itu rapat 60%," papar Mulyono melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Baca juga: Pakai Rompi Tersangka Korupsi, Ekspresi Bendahara KONI Tangsel saat Diangkut ke Rutan Tuai Sorotan

Mulyono mengatakan, pihaknya harus rapat terlebih dahulu dengan KONI Provinsi Banten untuk menetapkan status Suharyo dan menentukan sosok penggantinya. 

"Tapi secara pekerjaan ya jelas sudah tidak dong karena sudah tersangka. Kan biasa kalau melihat dari biasa katakanlah langsung dipecatkan. Nah kita rapat dulu BPH. Nanti hasil rapat itu kita laporkan ke KONI Provinsi. Sehingga ada SK baru KONI provinsi mengeluarkan," tambah Mulyono

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Suharyo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 dan ditahan di Rutan Serang mulai Jumat (4/6/2021).

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengatakan, penahanan Suharyo guna proses penyidikan.

Suharyo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.

"Sudah kita tetapkan tersangka lalu mulai hari ini dilakukan penahanan rutan di Rutan Serang selama 20 hari mulai tanggal hari ini," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah, mengatakan, kerugian negara akibat penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga Tangsel itu sebesar Rp 1.122.537.028.

Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu dari total Rp 7,8 dana hibah KONI tahun 2019.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Miliaran Rupiah, Bendahara KONI Tangsel Ditahan di Rutan Serang 20 Hari

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara KONI Tangsel Diduga Manipulasi LPJ Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

"Bahwa dalam penyidikan terungkap peran tersangka inisial SHR menjabat selaku bendahara KONI Kota Tangerang Selatan melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028," ujar Aliansyah.

Suharyo disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved