Komnas HAM Jangan Sampai Terjebak Opini 75 Pegawai Tak Lulus TWK

Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
ILUSTRASI Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait permintaan klarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan.

Pemanggilan direncakan dilakukan besok, Selasa (8/6/2021).

Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM memanggil Ketua KPK.

Menurutnya, kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan oleh pimpinan KPK menjalankan amanat dari Undang-undang.

"Bukan sekonyong-konyong dari keinginan pimpinan KPK," kata Teddy kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Dirinya juga mempertanyakan  letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs.

"Biar jelas soalnya apa yang dilakukan pimpinan KPK merupakan amanat
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Teddy.

Oleh karena itu Teddy menyarankan kepada Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lainnya.

"Ketimbang mengurusi Novel Baswedan cs yang sudah jelas dinyatakan tidak lulus TWK, tetapi selalu mengiring opini," kata Teddy.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved