PPDB 2021
PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendapatkan PIN/Token Aktivasi Calon Peserta Didik
PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta dibuka hari ini.
PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Ada empat jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.
Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021, yakni:
1. Pendaftaran secara online dari rumah
Baca juga: PPDB Dimulai Hari Ini, Kadis Pendidikan Akui Ratusan Kelurahan di Jakarta Tak Punya Sekolah Negeri
2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Pengajuan Akun
Baca juga: Kisah Djoko Agus Purwanto Pakai Ekstrak Teh Hijau Obati Kanker Sang Istri
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Disini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Ditutup Hari Ini, Cermati 6 Hal Berikut Agar Lolos Seleksi
Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2021:
1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"
3. Mengisi formulir secara online
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
Aktivasi PIN/Token
Aktivasi PIN/token dapat setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Berikut panduan aktivasi PIN/token PPDB DKI tahun 2021:
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi"
3. Input nomor peserta dan token
4. Mengganti PIN/token dengan password
5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan proses pemilihan sekolah tujuan
Baca juga: Baru Pertama Kali Main Sinetron, Lea Ciarachel Ungkap Perasaannya saat Peran Sebagai Zahra Diganti
Syarat masuk bagi CPDB:
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
(TribunJakarta.com/Muji Lestari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ppdb-dki-jakarta-dibuka-hari-ini.jpg)