Alasan Kemanusiaan, SiCepat Cabut Laporan Polisi Terhadap Pria yang Ancam Kurir Pakai Pedang

Kuasa hukum SiCepat Wardaniman Larosa mengatakan, laporan polisi terhadap pelaku berinisial MDS resmi dicabut hari ini, Rabu (9/6/2021)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum SiCepat Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres mencabut laporan polisi terhadap pria yang mengancam seorang kurir menggunakan pedang di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kuasa hukum SiCepat Wardaniman Larosa mengatakan, laporan polisi terhadap pelaku berinisial MDS resmi dicabut hari ini, Rabu (9/6/2021).

"Kami sampaikan per hari ini telah terjadi perdamaian antara klien kami dengan pelaku yang melakukan pengancaman menggunakan samurai," kata Wardaniman saat konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore.

"Hari ini telah dilakukan pencabutan laporan polisi tersebut di Polsek Ciputat Timur," tambahnya.

Wardaniman menjelaskan, laporan polisi terhadap MDS dicabut atas dasar kemanusiaan.

Pada 28 Mei 2021, kata Wardaniman, keluarga pelaku yang terdiri dari paman, istri, dan dua anaknya mendatangi Polsek Ciputat Timur untuk meminta maaf.

"Selain itu pada tanggal 31 Mei, keluarga pelaku dengan orang yang sama datang ke sini ke kantor WLP Lawfirm melakukan permintaan maaf lagi," ujar dia.

Saat itu, pihak keluarga mengatakan bahwa kedua anak pelaku masih kecil, yaitu berusia 4 tahun dan 3 tahun.

Pertimbangan lain SiCepat mencabut laporan polisi adalah karena pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami juga mempertimbangkan bahwasanya pelaku tersebut rumahnya kontrak. Kemudian yang paling logis menurut kami, berdasarkan keterangan pelaku, ibunya baru meninggal 100 hari yang lalu," tutur Wardaniman.

Baca juga: Lama Tak Bertemu Sang Istri, Guru Ngaji Ini Tega Lampiaskan Nafsu ke Lima Anak Muridnya

Baca juga: 5 Gerai McDonalds di Jakarta Ditutup Satpol PP Imbas Kerumunan BTS Meal

Baca juga: Pengelola Gerai McDonalds di Rawamangun Diberi Sanksi Tertulis Imbas Antrean Pembelian BTS Meal

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku pengancaman.

"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).

Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.

Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.

Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.

"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir," jelas Jun.

Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.

Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.

"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi," ujar Jun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved