Rapat di DPR Anak Buah AHY Marah, Tak Terima Menkumham Yasonna Sebut Bosnya Masih Lama Jadi Presiden
Yasonna bercanda dengan menyebut bos Benny K Harman masih lama menjadi presiden karena masih muda.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Kemudian ada pula Pasal 219, yang mengatur pelanggaran pidana jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden menggunakan tulisan atau gambar melalui sarana teknologi informasi.
Ancaman pidana paling lama yang dikenakan kepada pelanggar adalah hukuman bui selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 219 tersebut berbunyi:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum;
Memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden;
Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Segera Disahkan
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, RUU KUHP mendesak disahkan.
Ia berharap RUU KUHP bisa disahkan tahun ini.
"Mari kita buat resultante baru, kesepakatan baru."
"Ini sudah tinggal sedikit lagi, agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan,” ujar Mahfud MD, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, pada waktu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU, ia termasuk yang mendukung agar RUU KUHP segera disahkan.
Pada 20 September 2019, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP, setelah mahasiswa menggelar aksi besar-besaran menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Para mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak sejumlah pasal kontroversial dalam RUU itu.
Menurut Mahfud MD, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, semestinya tak lantas membuat batal disahkan.
Perbaikan, kata Mahfud MD, bisa dilakukan melalui legislative review atau judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review."
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan."
"Maka, menurut saya kita harus mempercepat ini, sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” tutur Mahfud MD. (TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha) (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/yasonna-h-laoly_20180910_174932.jpg)