Pecat Karyawan, Seorang Bos Dibuat Pusing karena Video Syurnya Diedarkan Mantan Anak Buah

Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.

Editor: Elga H Putra
ist/ Surya.co.id
Ilustrasi video mesum. Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya yang menyebarkan video syur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MATARAM – Seorang bos harus dibuat pusing oleh mantan anak buahnya.

Hal itu dialaminya seusai memecat karyawan tersebut.

Pasalnya, anak buah tersebut menyebarkan video syur sang bos dengan seorang wanita.

Tak hanya itu, sang bos yang tak mau aibnya disebar justru jadi korban pemerasan oleh pelaku.

Usut punya usut mantan anak buah itu kesal karena dipecat oleh korban,

Peristiwa itu terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Dapat Kiriman Video Syur, Pria Ini Kaget Pemeran Wanitanya Putri Kandung Sendiri: Anak Saya Dipaksa

Pelakunya berinisial MA (25) kini telah meringkuh di penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mendapatkan video syur korban lantaran mengambil tanpa izin dari video mantan bosnya itu.

Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.

Hal itulah yang dijadikan 'kuncian' oleh pelaku untuk memeras korban.

Baca juga: PNS Transfer Rp 100 Juta Demi Video Syur Tak Tersebar, Pelaku Minta Lagi Rp 200 Juta Buat Usaha

Baca juga: Berkas Perkara Video Syur Gisel Belum Lengkap, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Alat Bukti

Pelaku mengancam, bila tidak memberikannya sejumlah uang, video tersebut akan disebar.

”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang sampai Rp 21 juta sebagai uang tebusan agar video syur itu tak disebarkan pelaku.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.

Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara dengan pelaku MA, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara dengan pelaku MA, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021). (Dok. Polresta Mataram)

Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.

Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.

MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Baca juga: Bergaya Tenteng Celurit Sambil Live di Instagram, Dua Pemuda Keciduk Tim Pemburu Preman

Baca juga: Anies Buka Jalur Road Bike di Sudirman-Thamrin, Komunitas B2W: Kembalikan Jalan Raya ke Ranahnya

Kasus Serupa Korban PNS

Kasus serupa pernah dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS di Palembang, Sumatera Selatan.

Dia terpaksa mentransfer Rp 100 juta setelah diancam video syurnya akan disebar.

Pengancam tersebut bernama M Agus Nuch alias Agus (38) warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Setelah mendapatkan transfer Rp 100 juta, pelaku meminta lagi uang Rp 200 juta.

Pelaku beralasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

Diketahui MS menerima ancaman melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020.

M Agus Nuch alias Agus (38) pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Hotnar Simarmata.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima oleh majelis hakim.

Ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa.

Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, akan tetapi vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus.

Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus.

Baca juga: Dokter Muda Main Api Ketahuan Istri, Dendam Lalu Sebar Video Syur dengan Pacar Gelap yang Bersuami

Baca juga: Dapat Kiriman Video Syur, Pria Ini Kaget Pemeran Wanitanya Putri Kandung Sendiri: Anak Saya Dipaksa

Maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," singkat Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.

Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman.

Lalu, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta.

Korban sempat menawar Rp 25 juta saja, tapi ditolak terdakwa.

Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta.

Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS.

Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp 200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.

Saksi korban pun merasa diperas balik dan melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda.

Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu.

Sebagian artikel disarikan dari TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya,

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved