Sidang Rizieq Shihab

Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Shihab di Perkara RS UMMI Bogor Berisi Keluh Kesah

Jaksa membantah pleidoi atau pembelaan  dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan  dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak berdasar fakta.

JPU menyatakan tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq di kasus tes swab RS UMMI Bogor dibuat berdasar fakta-fakta persidangan, atas dasar itu JPU menyatakan Rizieq bersalah.

Sebaliknya JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis (10/6/2021) sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan karena lebih banyak berkeluh kesah.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Berkas Memori Banding Kasus Petamburan

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi, menurut JPU hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa.

JPU menilai pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan juga banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.

Baca juga: Sebut Tak Ada di KBBI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: JPU Selundupkan Kata Onar di Kasus RS Ummi Bogor

"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan abu janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.

Poin Ahok dimaksud JPU ini saat Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Tolak Kasus RS Ummi Bogor Disamakan dengan Perkara Ratna Sarumpaet

Sementara poin Diaz dimaksud JPU saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved