Cerita Kriminal
Rayuan Maut Elang 8 Kali Nodai Sang Pacar: Aku Sayang Padamu, Kamu Pacar Terakhir Untukku
Rayuan maut Elang (20) menjerat pacarnya sendiri berinisial INK (17) di Lamongan, Jawa Timur. Janji palsu bakal nikahi pacar.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN - Rayuan maut Elang (20) menjerat pacarnya sendiri berinisial INK (17) di Lamongan, Jawa Timur.
Bujuk Rayu Elang membuai pacarnya hingga menodai sebanyak delapan kali.
Elang berjanji menikahi pacar yang akhirnya rela melepas keperawanannya.
"Aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkan kamu, kamu pacar terakhir untukku, " begitu rayuan maut Elang.
Elang yang tercatat sebagai warga Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur itu diulang hingga 8 kali hubungan badan selama setahun menjalin cinta.

"Janji akan dinikahi, dan dengan bujuk rayu itu tersangka menodai korban yang masih dibawah umur, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).
Aksi bejat Elang dilakukan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Brondong dan di rumah INK di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro.
Baca juga: Markis Kido Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Deretan Prestasi Sang Peraih Emas Olimpiade 2008
Kejadian pertama di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kabupaten Lamongan.
Rumah yang dipakai pelaku untuk berbuat mesum tersebut milik teman tersangka.
Di rumah itu, rayuan maut Elang dilancarkan.
Sejurus kemudian, tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar karena di rumah itu banyak teman tersangka.
Sampai di kamar, tersangka menutup pintu kamar dan melakukan hubungan terlarang.
Saat itu korban ragu, bahkan sempat menolak ajakan tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan segera menikahi korban.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Asisten Dosen di Pekanbaru, Istri: Abang Lagi Cuci Piring Tiba-tiba Pintu Digedor
Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa itu terus membayangi korban.
Sementara janji pelaku tidak juga diwujudkan.
Bahkan pelaku semakin sulit dihubungi.
Saat bertemu kembali pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah Desa Tenggulun RT 008 RW 003 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, perbuatan terlarang itu diulang kembali.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, " kata Miko.
Tersangka yang bekerja di warung makan, mengaku jika korban adalah pacarnya.
Kini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Siasat Karyawan Outsourcing Korlap Pungli di Tanjung Priok, Sempat Infokan Ini di WA Grup Rekannya
Peristiwa Lain
Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri

Polres Nagan Raya kini sedang merampungkan berkas perkara kasus ayah setubuhi anak tiri.
Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan Polres ke Kejaksaan.
"Masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambi, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, berkas tahap pertama sudah diserahkan dan kembali dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Sedangkan tersangka hingga kini masih ditahan di Polres Nagan Raya.
Diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya.
Baca juga: Seorang Kakek Ngaku Sering Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kamar Mandi
Dia dibekuk Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Pria tersebut telah berulang kali merudakpaksa anak tiri yang masih di bawah umur, M (17).
Penangkapan tersangka S yang berprofesi sebagai petani itu setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna menerima proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri dilakukan ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Rampungkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri, . dan TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Pemuda Paciran Lamongan Nodai Pacar hingga 8 Kali, Pernikahan Dijadikan Janji,