Cerita Kriminal
Sudah Lepaskan Pakaian Siap Eksekusi, Pasangan Sejenis Histeris Duluan Digerebek Petugas Gabungan
Sama-sama sudah melepaskan pakaiannya, pasangan sejenis histeris karena mereka lebih dulu digerebek petugas gabungan.
Satu regu beranggotakan 10 orang yang dipimpin komandan regu (Danru) Iswandi langsung merengsek masuk ke dalam salon yang belum tertutup rapat sekitar pukul 22.30 WIB tersebut.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP, MSi yang ditanyai Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon tersebut.
Begitu mendapat informasi itu, petugas Satpol PP dan WH yang bertugas pada malam tersebut langsung menindaklanjutinya.
"Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi.”
“Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.
Terhadap kedua pelanggar, yakni pria AZ dan MH alias Vira waria yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta sempat dimintai keterangannya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis karena sudah lebih dulu digerebek.
Hal tersebut diketahui dari percakapan yang dilakukan AZ dan MH di aplikasi chatting yang ikut diperiksa petugas.

Pria AZ (23) dan waria MH alias Vira (31) yang digerebek petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dari sebuah salon di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (4/6/2021). (Istimewa via Serambi)
Pada saat petugas akan memasuki salon tersebut, para pekerja salon yang masih berada di depan, sempat menghalangi petugas masuk.
Namun, setelah diperingatkan akhirnya petugas pun diizinkan masuk ke dalam.
"Selain laporan sering terjadi pelanggaran di salon itu, sebelumnya kami juga menerima informasi ada pria yang memilih kerja di salon tersebut sudah mengubah dirinya menjadi waria.”
“Sehingga terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kepada salon itu akan segera dibahas," pungkas Heru.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi yang turut didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zakwan SHI mengatakan, pengawasan terhadap salon-salon di Banda Aceh akan diintensifkan.
Karena, tidak sedikit salon-salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan pelanggaran syariat Islam.
Terhadap AZ dan warian MH alias Vira dikembalikan ke keluarga dan keduanya dikenakan wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH.