Cerita Kriminal
Tragedi Kisah Cinta Terlarang, Wanita 32 Tahun Buang Bayi Setelah Kekasih Buang Badan
Tragedi Cinta terlarang membuat AH, wanita berusia 32 tahun tega membuang bayinya di di sekitar gedung serba guna Weekarou, Sumba Barat.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari, AH merasa sakit perut dan mendatangi Puskesmas Weekarou yang berada dibagian timur perumahan BTN untuk melahirkan.
Baca juga: Kakak Beradik Mengelak Buang Bayi Hubungan Inses, Tak Berkutik saat Bidan Ungkap Hasil Pemeriksaan
Sayangnya sesampai gedung Puskemas, tidak ada petugas alias tutup.
AH sempat menelepon seorang koordinator bidan setelah melihat nomor bidan itu di salah satu ruang Puskesmas tersebut.
Sayangnya ibu bidan itu tidak mengangkatnya.
Dan akhirnya AH memilih melahirkan disalah satu pelataran di puskesmas Weekarou.
Saat itu, AH mengaku panik dan merasa malu atas perbuatannya maka tersangka AH membawa bayinya dan meletakannya (membuangnya) disekitar halaman gedung serba guna Weekarou yang terletak sekitar 200 meter ke arah timur Puskemas Weekaoru.

Badan bayi tersebut hanya ditutup menggunakan daun jati.
Selanjutnya, bayi tersebut ditemukan oleh dua warga yang sedang melintas, sekitar pukul 6.30 wita.
Warga mendengar tangisan bayi, mendatanginya dan membawanya ke puskesmas Weekarou untuk mendapatkan perawatan.
Kini bayi itu dititipkan Polres Sumba Barat di RSUD Sumba Barat guna mendapatkan perawatan lebih baik.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 308 KUHP yang menegaskan jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan dan jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Datangi RS Karena Sakit Perut, Wanita Ini Malah Lahiran di Toilet dan Buang Bayi ke Tempat Sampah
Kapolres menambahkan, dari kejadian itu, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi termasuk kekasih gelap tersangka AH.
Menjawab pertanyaan bagaimana proses hukum terhadap pria kekasih gelap tersangka AH, Kapolres Arianto mengatakan sudah memeriksa yang bersangkutan.
Hanya saja dalam kasus ini, dia tidak terlibat tindakan pembuangan bayi. Namun demikian, tim penyidik terus mendalaminya.
Peristiwa Serupa